Palembang, 19 Maret 2019
Wabah COVID 19 sudah memasuki berbagai Kota di Indonesia, tertutama di pulau Jawa. Karyawan DPD PPNI Kota Palembang yang sehari-hari bekerja di Sekretariat Jl, Inspektur Marzuki No. B4 Pakjo Palembang, mulai tanggal 19 Maret 2020 mulai bekerja di rumah. Sebagai bentuk mendukung dan mematuhi Surat Edaran berbagai Kementerian/Lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Inspektorat Jenderal Kemkes, Badan Perencanaan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Gubernur Sumatera Selatan, Walikota Palembang.
Surat Edaran DPD PPNI Kota Palembang Pencegahan COVID 19
Surat Edaran Sekjen Kemnkes Pengaturan Kerja
Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan - COVID 19
Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah
ASN Kota Palembang bekerja di rumah: https://www.merdeka.com/peristiwa/pemkot-palembang-tetapkan-asn-kerja-di-rumah.html
BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana
Surat Edaran Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID 19
Surat Edaran MENPAN No 19 Tahun 2020
Surat Edaran Pelaksanaan Protokol Covid 19 di rumah Ibadah
Surat Edaran DPD PPNI Kota Palembang Pencegahan COVID 19
Surat Edaran Sekjen Kemnkes Pengaturan Kerja
Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan - COVID 19
Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah
ASN Kota Palembang bekerja di rumah: https://www.merdeka.com/peristiwa/pemkot-palembang-tetapkan-asn-kerja-di-rumah.html
BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana
Surat Edaran Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID 19
Surat Edaran MENPAN No 19 Tahun 2020
Surat Edaran Pelaksanaan Protokol Covid 19 di rumah Ibadah



No comments:
Post a Comment