Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Palembang memberlakukan pengajuan penilaian kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan Surat Tanda Register Perawat (STRP) melalui PKB Online sejak 1 Juni 2019.
Bagi sejawat yang di Kota Palembang yang mengajukan PKB Online beberapa dokumen syarat adalah:
1. Surat Keterangan dari PPNI Komisariat
2. Surat Keterangan Kesehatan dari Institusi Kesehatan
3. Surat Keterangan Komisi Etik
4. Kartu Keanggotaan PPNI
5. Scan STR
6. Scan KTP
7. Scan Ijazah
Sebelum melakukan pengisian borang PKB, terlebih dahulu harus melakukan pengajuan PKB Online. Pengisian borang akan gagal apabila iuran belum dilakukan atau belum lunas. Bagi anggota yang mengalami kesulitan bisa mempelajari pedoman pengisian PKB Online.
Salah satu aspek penilaian yang penting pada pengajuan PKB Online adalah ranah Kegiatan Praktik Profesional Keperawatan. Bagi sejawat yang bekerja di RS, Klinik yang melayani pasien cukup melampirkan Surat Keputusan / Surat Keterangan Kerja dari RS atau Klinik, tetapi bagi sejawat yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien harus membuat Modul Kegiatan Praktik Profesional,seperti sejawat yang bekerja di Dinas Kesehatan, BPJS dan seterusnya.
No comments:
Post a Comment