Saturday, August 17, 2019

Permenkes RI No. 26 Tahun 2019

Palembang, 17 Agustus 2019

Pada Monitoring dan Evaluasi, Bapak Ketua Umum DPP PPNI menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan RI Peraturan No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undangan No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Permenkes RI No. 26 Tahun 2019 terdiri dari 19 Bab dan 58 pasal.

Pasal 15 ayat 9 dikatakan bahwa Perawat yang melakukan Praktik Mandiri harus memiliki Kualifikasi Pendidikan paling rendah profesi Ners. Pada ketentuan peralihan pasal 54 dikatakan bahwa perawat Vokasi masih bisa melakukan Praktik Mandiri Perawat paling lama 7 tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan.

No comments:

Post a Comment