Saturday, September 14, 2019

DISEMINASI DAN SOSIALISASI BADAN BANTUAN HUKUM PERAWAT



Palembang, 14 September 2019

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Palembang kembali melakukan sosialisasi kepada 30 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI se Kota Palembang. Sosialisasi disandingkan dengan Diseminasi oleh Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep yang menjadi utusan DPD PPNI Kota Palembang pada saat Workshop tentang Badan Bantuan Hukum PPNI pada tanggal 24 s.d 25 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh DPP PPNI. Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama DPK PPNI RSUD Palembang Bari selaku tuan rumah dengan DPD PPNI Kota Palembang. Hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini Kepala Bidang Keperawatan RSUD Palembang Bari Ibu Masrianah, S.Kep., Ners.

DPK yang hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini 23/30 (76,67%):
1.   RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang
2.   RS Hermina Palembang
3.   RSK Charitas Palembang
4.   RS Bhayangkara Palembag
5.   RSK Mata Palembang
6.   RS dr Ernaldi Bahar Propinsi Sumatera Selatan
7.   RS Pelabuhan Palembang
8.   RS Muhammdiyah Palembang
9.   RSUD Palembang Bari
10. RSI Siti Khadijah Palembang
11. RS Graha Pusri Palembang
12. RS Siloam Sriwijaya Palembang
13. RSIA YK Madira Palembang
15. RS Ar Rasyid Palembang
16. RS Karya Asih Palembang
17. Stikes Muhammadiyah Palembang
18. Universitas Sriwijaya Palembang
19. STIK Siti Khadijah Palembang
20. Universitas Khatolik Musi Charitas Palembang
21. DPK I Dinkes Kota  Palembang
22. Dinkes II Palembang
23. Dinkes III Palembang

Pada sambutannya Ketua DPD PPNI Kota Palembang H. Ns. Harjito, S.Pd., S.Kep., MARS memesankan kepada para peserta untuk berdiri kokoh pada profesinya "perawat", jangan sampe menjadi perawat tapi bukan perawat". Semua anggota harus memperjuangkan profesinya "perawat.

Tujuan diseminasi dan sosialisasi ini agar para pengurus mendapatkan informasi terbaru, khususnya tentang Badan Bantuan Hukum PPNI. Dr Muliyadi, SKp., M.Kep menyampaikan apabila terjadi kasus, pelaporannya berjenjang mulai dari DPK - DPD - DPW - DPP. Usaha yang bisa dilakukan mediasi dan usaha perlindungan hukum, dengan syarat NIRA aktif (lunas iuran) dan STR belum expire.

Peserta juga diberikan pencerahan oleh Sekretaris DPD PPNI Kota Palembang Ns. Lukman, S.Kep., MM., M.Kep tentang Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) dan Pendidikan Keperawatan Berlanjut (BKB) online untuk penilaian kecukupan 25 SKP sebagai syarat memperoleh Rekomendasi yang digunakan pada perpanjangan Surat Tanda Register Perawat (STRP).

Materi-materi Workshop Badan Bantuan Hukum PPNI, 24-25 Agustus 2019
1. Sosialisasi Permenkes No. 26 Tahun 2019
2. Perilaku Hukum dan Politik dalam Beroganisasi PPNI
3. Pendekatan Hukum Isntitusi Kepolisian dalam Penanganan Dugaan Kelalaian Praktik
    Keperawatan
4. Implementasi UU Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan
5. Situasi Perawat 2017
6. Daftar Presensi Peserta



  


 



























Wednesday, September 11, 2019

BADAN BANTUAN HUKUM PPNI


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI melaksanakan Seminar dan Workshop Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Perawat sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan di Era 4.0. Bapak Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep mewakili Pengurus DPD PPNI Kota Palembang menghadiri Semiar dan Workshop tersebut.

Kegiatan berlangsung tanggal 24 - 25 Agustus 2019, bertempat di Hotel Mercure Jakarta, pada gelombang pertama ini diikuti oleh 111 peserta yang merupakan  utusan DPW dan DPD PPNI dari 18 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, DKI, Banten dan Jawa barat, Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh perwakilan DPW Sumsel/DPD muba, DPD kota Palembang, Muara Enim, Ogan Komering Ulu,  dan Pagar Alam., Acara dibuka secara langsung oleh ketua DPP PPNI Harif Fadhilah, SKp, SH, M.Kep.,MH. Narasumber kegiatan dari Kementerian Kesehatan RI (dr Trisa Wahyuni Putri, M.Kes), dari Kepolisian RI (AKBP Paulus Romen Marbun, S.I.K), DPR RI komisi IX (H.Imam Suroso, S.sos.,SH , MM) Dilanjutkan materi dari  Kepala biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI (Sundoyo SH.,MKM.,M.Hum). 

Kegiatan Workshop dibagi dalam 2 kelompok bahasan yaitu permasalahan Hukum dengan proses Litigasi dan Non Litigasi. TIM BBH PPNI selaku penyelenggara memandu proses diskusi dengan membahas kasus kasus hukum yang melibatkan perawat, baik yang telah ditangani BBH yang berjumlah 16 kasus sejak dibentuk tahun 2018), serta sejumlah kasus yang disajikan peserta dari setiap daerah. Diskusi bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum yang semakin baik, serta memberikan pengalaman dan informasi tentang prosedur dan langkah langkah advokasi masalah hukum perawat baik penyelesaian melalui jalur Litigasi (peradilan) maupun jalur Non Litigasi/ Mediasi. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap wilayah kepengurusan PPNI provinsi, kabupaten/kota, Komisariat agar dapat menguatkan kesadaran hukum perawat melalui edukasi bagi upaya pencegahan potensi terjadinya kasus hukum yang melibatkan perawat, menguatkan peran organisasi PPNI sebagai pelindung, pendamping dan advokasi bagi anggotanya jika terjadi permasalahan hukum. BBH PPNI, juga mengamanatkan jika Suatu provinsi memiliki sumber daya, maka dapat dibentuk BBH PPNI provinsi. "Mari Bersama Kita Kuatkan Kesadaran Hukum Kita bagi Pelayanan Keperawatan Yang Aman dan Berkualitas". (Red: Muliyadi).