
Palembang, 14 September 2019
Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Palembang kembali melakukan sosialisasi kepada 30 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI se Kota Palembang. Sosialisasi disandingkan dengan Diseminasi oleh Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep yang menjadi utusan DPD PPNI Kota Palembang pada saat Workshop tentang Badan Bantuan Hukum PPNI pada tanggal 24 s.d 25 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh DPP PPNI. Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama DPK PPNI RSUD Palembang Bari selaku tuan rumah dengan DPD PPNI Kota Palembang. Hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini Kepala Bidang Keperawatan RSUD Palembang Bari Ibu Masrianah, S.Kep., Ners.
DPK yang hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini 23/30 (76,67%):
1. RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang
2. RS Hermina Palembang
3. RSK Charitas Palembang
4. RS Bhayangkara Palembag
5. RSK Mata Palembang
6. RS dr Ernaldi Bahar Propinsi Sumatera Selatan
7. RS Pelabuhan Palembang
8. RS Muhammdiyah Palembang
9. RSUD Palembang Bari
10. RSI Siti Khadijah Palembang
11. RS Graha Pusri Palembang
12. RS Siloam Sriwijaya Palembang
13. RSIA YK Madira Palembang
15. RS Ar Rasyid Palembang
16. RS Karya Asih Palembang
17. Stikes Muhammadiyah Palembang
18. Universitas Sriwijaya Palembang
19. STIK Siti Khadijah Palembang
20. Universitas Khatolik Musi Charitas Palembang
21. DPK I Dinkes Kota Palembang
22. Dinkes II Palembang
23. Dinkes III Palembang
Pada sambutannya Ketua DPD PPNI Kota Palembang H. Ns. Harjito, S.Pd., S.Kep., MARS memesankan kepada para peserta untuk berdiri kokoh pada profesinya "perawat", jangan sampe menjadi perawat tapi bukan perawat". Semua anggota harus memperjuangkan profesinya "perawat.
Tujuan diseminasi dan sosialisasi ini agar para pengurus mendapatkan informasi terbaru, khususnya tentang Badan Bantuan Hukum PPNI. Dr Muliyadi, SKp., M.Kep menyampaikan apabila terjadi kasus, pelaporannya berjenjang mulai dari DPK - DPD - DPW - DPP. Usaha yang bisa dilakukan mediasi dan usaha perlindungan hukum, dengan syarat NIRA aktif (lunas iuran) dan STR belum expire.
Peserta juga diberikan pencerahan oleh Sekretaris DPD PPNI Kota Palembang Ns. Lukman, S.Kep., MM., M.Kep tentang Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) dan Pendidikan Keperawatan Berlanjut (BKB) online untuk penilaian kecukupan 25 SKP sebagai syarat memperoleh Rekomendasi yang digunakan pada perpanjangan Surat Tanda Register Perawat (STRP).
Materi-materi Workshop Badan Bantuan Hukum PPNI, 24-25 Agustus 2019
1. Sosialisasi Permenkes No. 26 Tahun 2019
2. Perilaku Hukum dan Politik dalam Beroganisasi PPNI
3. Pendekatan Hukum Isntitusi Kepolisian dalam Penanganan Dugaan Kelalaian Praktik
Keperawatan
4. Implementasi UU Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan
5. Situasi Perawat 2017
6. Daftar Presensi Peserta


























No comments:
Post a Comment