Wednesday, September 11, 2019

BADAN BANTUAN HUKUM PPNI


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI melaksanakan Seminar dan Workshop Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Perawat sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan di Era 4.0. Bapak Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep mewakili Pengurus DPD PPNI Kota Palembang menghadiri Semiar dan Workshop tersebut.

Kegiatan berlangsung tanggal 24 - 25 Agustus 2019, bertempat di Hotel Mercure Jakarta, pada gelombang pertama ini diikuti oleh 111 peserta yang merupakan  utusan DPW dan DPD PPNI dari 18 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, DKI, Banten dan Jawa barat, Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh perwakilan DPW Sumsel/DPD muba, DPD kota Palembang, Muara Enim, Ogan Komering Ulu,  dan Pagar Alam., Acara dibuka secara langsung oleh ketua DPP PPNI Harif Fadhilah, SKp, SH, M.Kep.,MH. Narasumber kegiatan dari Kementerian Kesehatan RI (dr Trisa Wahyuni Putri, M.Kes), dari Kepolisian RI (AKBP Paulus Romen Marbun, S.I.K), DPR RI komisi IX (H.Imam Suroso, S.sos.,SH , MM) Dilanjutkan materi dari  Kepala biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI (Sundoyo SH.,MKM.,M.Hum). 

Kegiatan Workshop dibagi dalam 2 kelompok bahasan yaitu permasalahan Hukum dengan proses Litigasi dan Non Litigasi. TIM BBH PPNI selaku penyelenggara memandu proses diskusi dengan membahas kasus kasus hukum yang melibatkan perawat, baik yang telah ditangani BBH yang berjumlah 16 kasus sejak dibentuk tahun 2018), serta sejumlah kasus yang disajikan peserta dari setiap daerah. Diskusi bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum yang semakin baik, serta memberikan pengalaman dan informasi tentang prosedur dan langkah langkah advokasi masalah hukum perawat baik penyelesaian melalui jalur Litigasi (peradilan) maupun jalur Non Litigasi/ Mediasi. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap wilayah kepengurusan PPNI provinsi, kabupaten/kota, Komisariat agar dapat menguatkan kesadaran hukum perawat melalui edukasi bagi upaya pencegahan potensi terjadinya kasus hukum yang melibatkan perawat, menguatkan peran organisasi PPNI sebagai pelindung, pendamping dan advokasi bagi anggotanya jika terjadi permasalahan hukum. BBH PPNI, juga mengamanatkan jika Suatu provinsi memiliki sumber daya, maka dapat dibentuk BBH PPNI provinsi. "Mari Bersama Kita Kuatkan Kesadaran Hukum Kita bagi Pelayanan Keperawatan Yang Aman dan Berkualitas". (Red: Muliyadi).





No comments:

Post a Comment