Saturday, September 14, 2019

DISEMINASI DAN SOSIALISASI BADAN BANTUAN HUKUM PERAWAT



Palembang, 14 September 2019

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Palembang kembali melakukan sosialisasi kepada 30 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI se Kota Palembang. Sosialisasi disandingkan dengan Diseminasi oleh Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep yang menjadi utusan DPD PPNI Kota Palembang pada saat Workshop tentang Badan Bantuan Hukum PPNI pada tanggal 24 s.d 25 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh DPP PPNI. Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama DPK PPNI RSUD Palembang Bari selaku tuan rumah dengan DPD PPNI Kota Palembang. Hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini Kepala Bidang Keperawatan RSUD Palembang Bari Ibu Masrianah, S.Kep., Ners.

DPK yang hadir pada Diseminasi dan Sosialisasi ini 23/30 (76,67%):
1.   RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang
2.   RS Hermina Palembang
3.   RSK Charitas Palembang
4.   RS Bhayangkara Palembag
5.   RSK Mata Palembang
6.   RS dr Ernaldi Bahar Propinsi Sumatera Selatan
7.   RS Pelabuhan Palembang
8.   RS Muhammdiyah Palembang
9.   RSUD Palembang Bari
10. RSI Siti Khadijah Palembang
11. RS Graha Pusri Palembang
12. RS Siloam Sriwijaya Palembang
13. RSIA YK Madira Palembang
15. RS Ar Rasyid Palembang
16. RS Karya Asih Palembang
17. Stikes Muhammadiyah Palembang
18. Universitas Sriwijaya Palembang
19. STIK Siti Khadijah Palembang
20. Universitas Khatolik Musi Charitas Palembang
21. DPK I Dinkes Kota  Palembang
22. Dinkes II Palembang
23. Dinkes III Palembang

Pada sambutannya Ketua DPD PPNI Kota Palembang H. Ns. Harjito, S.Pd., S.Kep., MARS memesankan kepada para peserta untuk berdiri kokoh pada profesinya "perawat", jangan sampe menjadi perawat tapi bukan perawat". Semua anggota harus memperjuangkan profesinya "perawat.

Tujuan diseminasi dan sosialisasi ini agar para pengurus mendapatkan informasi terbaru, khususnya tentang Badan Bantuan Hukum PPNI. Dr Muliyadi, SKp., M.Kep menyampaikan apabila terjadi kasus, pelaporannya berjenjang mulai dari DPK - DPD - DPW - DPP. Usaha yang bisa dilakukan mediasi dan usaha perlindungan hukum, dengan syarat NIRA aktif (lunas iuran) dan STR belum expire.

Peserta juga diberikan pencerahan oleh Sekretaris DPD PPNI Kota Palembang Ns. Lukman, S.Kep., MM., M.Kep tentang Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) dan Pendidikan Keperawatan Berlanjut (BKB) online untuk penilaian kecukupan 25 SKP sebagai syarat memperoleh Rekomendasi yang digunakan pada perpanjangan Surat Tanda Register Perawat (STRP).

Materi-materi Workshop Badan Bantuan Hukum PPNI, 24-25 Agustus 2019
1. Sosialisasi Permenkes No. 26 Tahun 2019
2. Perilaku Hukum dan Politik dalam Beroganisasi PPNI
3. Pendekatan Hukum Isntitusi Kepolisian dalam Penanganan Dugaan Kelalaian Praktik
    Keperawatan
4. Implementasi UU Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan
5. Situasi Perawat 2017
6. Daftar Presensi Peserta



  


 



























Wednesday, September 11, 2019

BADAN BANTUAN HUKUM PPNI


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI melaksanakan Seminar dan Workshop Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Perawat sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan di Era 4.0. Bapak Dr. Muliyadi, S.Kp., M.Kep mewakili Pengurus DPD PPNI Kota Palembang menghadiri Semiar dan Workshop tersebut.

Kegiatan berlangsung tanggal 24 - 25 Agustus 2019, bertempat di Hotel Mercure Jakarta, pada gelombang pertama ini diikuti oleh 111 peserta yang merupakan  utusan DPW dan DPD PPNI dari 18 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, DKI, Banten dan Jawa barat, Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh perwakilan DPW Sumsel/DPD muba, DPD kota Palembang, Muara Enim, Ogan Komering Ulu,  dan Pagar Alam., Acara dibuka secara langsung oleh ketua DPP PPNI Harif Fadhilah, SKp, SH, M.Kep.,MH. Narasumber kegiatan dari Kementerian Kesehatan RI (dr Trisa Wahyuni Putri, M.Kes), dari Kepolisian RI (AKBP Paulus Romen Marbun, S.I.K), DPR RI komisi IX (H.Imam Suroso, S.sos.,SH , MM) Dilanjutkan materi dari  Kepala biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI (Sundoyo SH.,MKM.,M.Hum). 

Kegiatan Workshop dibagi dalam 2 kelompok bahasan yaitu permasalahan Hukum dengan proses Litigasi dan Non Litigasi. TIM BBH PPNI selaku penyelenggara memandu proses diskusi dengan membahas kasus kasus hukum yang melibatkan perawat, baik yang telah ditangani BBH yang berjumlah 16 kasus sejak dibentuk tahun 2018), serta sejumlah kasus yang disajikan peserta dari setiap daerah. Diskusi bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum yang semakin baik, serta memberikan pengalaman dan informasi tentang prosedur dan langkah langkah advokasi masalah hukum perawat baik penyelesaian melalui jalur Litigasi (peradilan) maupun jalur Non Litigasi/ Mediasi. 

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap wilayah kepengurusan PPNI provinsi, kabupaten/kota, Komisariat agar dapat menguatkan kesadaran hukum perawat melalui edukasi bagi upaya pencegahan potensi terjadinya kasus hukum yang melibatkan perawat, menguatkan peran organisasi PPNI sebagai pelindung, pendamping dan advokasi bagi anggotanya jika terjadi permasalahan hukum. BBH PPNI, juga mengamanatkan jika Suatu provinsi memiliki sumber daya, maka dapat dibentuk BBH PPNI provinsi. "Mari Bersama Kita Kuatkan Kesadaran Hukum Kita bagi Pelayanan Keperawatan Yang Aman dan Berkualitas". (Red: Muliyadi).





Saturday, August 24, 2019

IBU INDAH NURMALA DEWI KEMBALI DILANTIK MENJADI KETUA DPK PPNI RS MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG


Palembang, 24 Agustus 2019

Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Palembang melantik Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI RS Mohammad Hoesin Palembang periode 2019-2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2019. Ketua DPD PPNI Kota Palembang Ns. H. Harjito, S.Pd., S.Kep., MARS melantik ketua terpilih ibu Indah Nurmala Dewi, S.Kp., MHSM., ETN beserta Sekretaris, Bendahara, Ketua Seksi dan Anggota.Turut hadir pada Pelantikan tersebut Ketua DPW PPNI Sumatera Selatan Bpk. H. Subhan, SKM., M.Kes dan para Undangan. Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan DPD PPNI Kota Palembang oleh Sekretaris Bpk. Ns. Lukman, S.Kep., MM., M.Kep.

Pada sambutannya, Ketua DPD PPNI Kota Palembang menyampaikan pentingnya anggota meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung program pemerintah.  Sehubungan dengan telah terbitnya Permenkes 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Bpk. Ns. H. Harjito, S.Pd., S.Kep., MARS  juga mengharapkan perawat-perawat di RSUP dr Mohammad Hoesin ini untuk melakukan Praktik Mandiri Perawat.

Demikian pula dengan ketua terpilih ibu Indah Nurmala Dewi, S.Kp., MHSM., ETN pada sambutannya mengharapkan kepada seluruh perawat yang berjumlah lebih dari 1000 orang untuk turut mensukseskan Akreditas RS versi JCI dan KARS yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2019. Perawat juga diharapkan untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, salah satunya turut aktif selaku narasumber atau peserta pada seminar, symposium, workshop dan sebagainya.

Pelantikan DPK juga dijadikan moment sosialisasi Pengurus kepada Anggota dengan mengadakan Workshop tentang Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan dengan Narsumber Bpk. Suhendri, S.Pd., S.Kep., M.Kes dan Ismail , S.Kep.,Ners.

        











Thursday, August 22, 2019

Modul PKB bagi Perawat yang tidak Memberikan Pelayanan kepada Pasien

Palembang, 23 Agustus 2019

Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Palembang memberlakukan pengajuan penilaian kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan Surat Tanda Register Perawat (STRP) melalui PKB Online sejak 1 Juni 2019.

Bagi sejawat yang di Kota Palembang yang mengajukan PKB Online beberapa dokumen syarat adalah:
1. Surat Keterangan dari PPNI Komisariat
2. Surat Keterangan Kesehatan dari Institusi Kesehatan
3. Surat Keterangan Komisi Etik
4. Kartu Keanggotaan PPNI
5. Scan STR
6. Scan KTP
7. Scan Ijazah

Sebelum melakukan pengisian borang PKB, terlebih dahulu harus melakukan pengajuan PKB Online. Pengisian borang akan gagal apabila iuran belum dilakukan atau belum lunas. Bagi anggota yang mengalami kesulitan bisa mempelajari pedoman pengisian PKB Online.

Salah satu aspek penilaian yang penting pada pengajuan PKB Online adalah ranah Kegiatan Praktik Profesional Keperawatan. Bagi sejawat yang bekerja di RS, Klinik yang melayani pasien cukup melampirkan Surat Keputusan / Surat Keterangan Kerja dari RS atau Klinik, tetapi bagi sejawat yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien harus membuat Modul Kegiatan Praktik Profesional,seperti sejawat yang bekerja di Dinas Kesehatan, BPJS dan seterusnya.

Saturday, August 17, 2019

Permenkes RI No. 26 Tahun 2019

Palembang, 17 Agustus 2019

Pada Monitoring dan Evaluasi, Bapak Ketua Umum DPP PPNI menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan RI Peraturan No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undangan No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Permenkes RI No. 26 Tahun 2019 terdiri dari 19 Bab dan 58 pasal.

Pasal 15 ayat 9 dikatakan bahwa Perawat yang melakukan Praktik Mandiri harus memiliki Kualifikasi Pendidikan paling rendah profesi Ners. Pada ketentuan peralihan pasal 54 dikatakan bahwa perawat Vokasi masih bisa melakukan Praktik Mandiri Perawat paling lama 7 tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan.

Monitoring dan Evaluasi TOT KSB PPNI


Palembang, 17 Agustus 2019.

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Training of Trainer Ketua Sekretaris dan Bendahara (TOT KSB) yang dilaksanakan pada Februari 2019. Monev dihadiri langsung oleh Ketua Umum Bpk. Harif Fadhillah, S.Kp.,SH., MH., M.Kep dan Sekretaris Jenderal DPP PPNI ibu Dr. Mustikasari, S.Kp., M.Kes. 

Monev dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Komplek Transmart Palembang dan dihadiri oleh 14 DPD dari 17 DPD yang ada. Ketua DPW PPNI Sumatera Selatan mengemukakan beberapa DPD sudah melaksanakan Sosialisasi dan Workshop kepada DPK di Kab/Kota masing-masing. Namun demikian, masih ada DPD yang mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam pelaksanaan penilaian kecukupan 25 SKP untuk perpanjangan STR. Ketua Umum pada paparannya mengatakan per Agustus 2019 PPNI terdiri 514 DPD dan 5614 DPK, dengan jumlah anggota di Sumatera Selatan sebanyak 17.172 orang.

Ketua DPD PPNI Kota Palembang Bpk. Ns. H. Harjito, S.Kep., S.Pd., MARS melaporkan bahwa hingga kini DPD Kota Palembang terdiri dari 30 DPK, termasuk hasil dari pemekaran DPK Dinkes Kota Palembang menjadi DPK I (Sekretariat Dinkes), DPK II (Sekretariat PKM Pakjo), dan DPK III (Sekretariat PKM 1 Ulu) Dinkes Kota Palembang. Jumlah anggota DPD Kota Palembang sebanyak 6226 orang per 17 Agustus 2019.